Wow Fact – AKTIVITAS DONOR DARAH DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS (COVID-19) DALAM MENJAGA KETAHANAN STOK DARAH PALANG MERAH INDONESIA

Published by rkim on

(Oleh :  Tim Riset Soshum Departemen Research and Development RKIM UB 2020)

Coronavirus Disease (COVID-19) saat ini telah ditetapkan sebagai pandemi global. Wabah yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) ini diketahui ditemukan pertama kali di Provinsi Hubei, Wuhan, China. Corona virus dapat menyebar dari droplet sisa pernapasan dan menginfeksi saluran pernapasan. Penyebaran dari manusia ke manusia menyebabkan virus ini mewabah dengan luas dan cepat ke berbagai negara. Hingga 14 Juni 2020, penderita positif covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 7.5 juta. Di Indonesia, penderita penyakit yang disebabkan oleh virus korona per tanggal 11 Juni 2020 telah mencapai  35.295 kasus positif. Dengan adanya wabah ini tentu menyebabkan dampak di berbagai bidang. Salah satunya dalam penyediaan stok darah.

Dilansir dari news.detik.com, stok darah di Surabaya mengalami kekosongan untuk golongan darah A dan AB. Di  UTD PMI Kota Malang, stok darah juga mengalami penurunan. Penurunan stok darah pada beberapa daerah dapat disebabkan karena penurunan jumlah pendonor di masa pandemic. PMI menyebutkan bahwa selama pandemic ini pendonor mengalami penurunan hingga 60%. Sedangkan, stok darah sangat dibutuhkan oleh pasien yang membutuhkan transfusi darah. Sampai saat ini, risiko penularan virus corona melalui darah belum dapat diketahui buktinya. Namun, dalam pelaksanaan donor darah perlu dilakukan protokol-protokol kesehatan khusus untuk menghindari adanya risiko tersebut.

Jalur utama penularan rantai COVID-19 adalah saluran pernapasan. Namun, secara teoritis penularan wabah tersebut juga dapat disinyalir melalui proses transfusi darah. Dalam keadaan seperti ini, wabah akan sangat berdampak terhadap persediaan stok darah serta menghambat beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan darah. Kondisi yang tidak menguntungkan ini menuntut pihak penyedia layanan darah untuk senantiasa melakukan kajian sekaligus perencanaan yang efektif, efisien dan aman terhadap semua kegiatan yang sedang berlangsung. 

Donor darah menuai banyak pro kontra. terlepas dari semakin meningkatnya penambahan kasus COVID-19, beberapa masyarakat mulai menyoroti topik terkait dibenarkan atau tidaknya melakukan donor darah pasa saat pandemi. Mengadaptasi informasi yang dibagikan oleh WHO dalam WHO Guidance for National Blood Service on Protecting the Blood Supply (pedoman WHO untuk Pelayanan Darah tentang Perlindungan Persediaan Darah Selama Pandemi), disebutkan bahwa belum terdapat laporan yang menyatakan terjadi penularan virus saluran pernapasan melalui proses transfusi darah yang didalamnya terdapat komponen-komponen darah. Hal tersebut menjadikan peringatan meskipun belum terdapat laporan, Namun, perlu diambil langkah waspada yang preventif sata melakukan kegiatan tersebut.

Kegiatan donor darah demi menjaga ketahanan atau persediaan stok darah dapat dilakukan jika telah memenuhi beberapa prosedur atau izin dari pihak berwenang. perlu dicermati beberapa langkah preventif yang harus diambil oleh penyedia layanan tersebut diantaranya:

Mengurangi timbulnya resiko atau potensi penularan melalui transfusi darah. 

Sebagai calon pendonor maka perlu untuk mengetahui insight terkait bagaimana mekanisme donor darah, apa saja persyaratannya, dan bagaimana pelaksanaannya saat dilakukan dalam masa pandemi. dalam hal ini tentu peran penyedia layanan donor darah wajib memberikan pengetahuan atau edukasi kepada calon pendonor

Memberikan batasan secara tegas dan jelas

Pemberian batasan yang tegas kepada masyarakat dengan menolak calon pendonor yang sedang mengalami gejala terkait COVID-19, serta kondisi dimana calon pendonor merasa kurang sehat. penolakan donor darah juga berlaku untuk pasien yang baru saja dinyatakan sembuh dari COVID-19 atau seseorang yang dirasa memiliki kemungkinan terpapar wabah melalui rantai pasien lain yang terkonfirmasi, dan juga menolak kegiatan donor darah bagi siapa saja yang telah atau sedang melakukan perjalanan ke daerah terpapar COVID.

Dilansir oleh www.who.int, ketika pendonor telah melakukan proses transfusi darah kemudian mengalami gangguan pada saluran pernapasan dalam kurun waktu 28 hari sejak kegiatan donor, maka pendonor wajib memberikan laporan.

            Donor darah masih dapat dilakukan di masa pandemi ini. Pelaksanaan donor darah tentunya dilakukan dengan menjalankan protokol-protokol kesehatan sesuai anjuran WHO baik sebelum maupun sesudah donor darah. Sehingga pasokan stok darah tetap terpenuhi.

Sumber

Cho, Hee & Koo, Ji & Roh, Soong & Kim, Yu Kyung & Suh, Jangsoo & Moon, Joon Ho & Sohn, Sang & Baek, Dong. (2020). COVID-19 transmission and blood transfusion: A case report. Journal of Infection and Public Health. 10.1016/j.jiph.2020.05.001.

Chang, Le & Yan, Ying & Wang, Lunan. (2020). Coronavirus Disease 2019: Coronaviruses and Blood Safety. Transfusion Medicine Reviews. 34. 10.1016/j.tmrv.2020.02.003.

Drosten C, Gunther S, Preiser W, van der Werf S, Brodt HR, Becker S, et al. Identification of a novel coronavirus in patients with severe acute respiratory syndrome. NEnglJMed 2020;348:1967–76.

Maintaining a safe and adequate blood supply during the pandemic outbreak of coronavirus disease (COVID-19): interim guidance


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *